Surprise Me!

Menpan RB Keluarkan Surat Edaran Larang ASN Terlibat Dalam Ormas Terlarang

2021-01-28 3,995 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seperti apa tindak lanjut tindakan tegas pemerintah, melarang Aparatur Sipil Negara berafiliasi dengan Ormas terlarang? <br /> <br />Apakah bibit radikalisme telah masuk atau memengaruhi Aparatur Sipil Negara? <br /> <br />Kita bahas bersama Tenaga Ahli Utama Deputi Lima, Kantor Staf Presiden Bidang Polhukam, Rumadi Ahmad dan Direktur The Indonesia Intelligence Institute, Ridlwan Habib. <br /> <br />Pemerintah melarang setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) berhubungan ataupun mendukung organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya. <br /> <br />Aturan ini tertuang dalam surat edaran bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala BKN yang diterbitkan 25 Januari 2021. <br /> <br />Ada 6 daftar organsisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, disebutkan dalam surat edaran yaitu, <br /> <br />Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar, Hizbut Tahrir Indonesia, Jamaah Ansharut Daulah atau JAD, dan Front Pembela Islam atau FPI. <br /> <br />Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Cahyo Kumolo menyebut bahwa ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. <br /> <br />Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif di organisasi yang dilarang itu, maka dilarang secara prinsip. <br /> <br />Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari surat keputusan bersama tentang larangan dan penghentian kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pemerintah 30 desember 2020 lalu. <br /> <br />Aparatur sipil yang terbukti melanggar aturan, terkait organisasi terlarang akan dikenai sanksi ringan hingga berat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai peraturan perundang-undangan. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon