GORONTALO, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Gorontalo kota menetapkan dua tersangka yang memberikan minuman keras kepada bayi berusia 4 bulan. <br /> <br />Keduanya diketahui sempat merekam dan menyebarkan video saat bayi dicekoki miras. <br /> <br />Kedua pelaku yang ditetapkan tersangka ini adalah Andika yang merupakan paman bayi dan rekannya Mato yang merekam dan menyebarkan video bayi dicekoki miras. <br /> <br />Sementara dua orang lainnya yang terlibat dalam video dikembalikan ke orang tuannya karena masih di bawah umur, dan dikenakan wajib lapor. <br /> <br />Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol miras, botol bayi dan satu buah telepon seluler. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. <br /> <br />#LiveStreaming #BreakingNews #Kompastv <br /> <br />Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live. Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. <br /> <br />Media sosial Kompas TV: <br />Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV <br />Instagram: https://www.instagram.com/kompastv <br />Twitter: https://twitter.com/KompasTV <br />LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV <br /> <br />