KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri pada 27 Januari lalu. Jaksa menilai berkas masih ada yang perlu dilengkapi. <br /> <br />Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI, Leo Simanjuntak, mengatakan, ada beberapa poin yang harus diperbaiki dan dilengkapi. <br /> <br />Kini, Kejaksaan Agung masih menunggu berkas tersebut dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Kejaksaan Agung masih menunggu berkas tersebut dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum. <br /> <br />Total ada 4 berkas perkara milik tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dan tersangka lainnya kepada penyidik Bareskrim Polri. <br /> <br />