BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satgas penanganan Covid-19 di Kota Bandar Lampung merazia tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan. <br /> <br />Tempat hiburan malam, kafe, dan pusat perbelanjaan, hanya diizinikan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. <br /> <br />Namun beberapa tempat hiburan malam nekat membuka usahanya dan melewati batas waktu yang diizinkan. <br /> <br />Petugas meminta kepada pengunjung untuk membubarkan diri, sedangkan para pemilik usaha didata dan diberikan peringatan. <br /> <br />Saat ini Bandar Lampung masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. <br /> <br /> <br />
