JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menyebut adanya tujuh calon tersangka kasus korupsi Asabri, Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara. <br /> <br />Sebelumnya, Jaksa Agung mengungkapkan kerugian akibat korupsi di PT Asabri lebih banyak daripada kerugian korupsi Asuransi Jiwasraya. <br /> <br />Kemarin ada tiga orang diperiksa dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Salah satunya mantan Direktur Utama Asabri berinisial ARD. <br /> <br />Jaksa Agung mengatakan dalam waktu dekat akan dilakukan gelar Perkara sekaligus didapat nama tersangka kasus Asabri. <br /> <br />Jaksa Agung menyatakan Jampidsus telah menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik. <br /> <br />Kasus ini memang menjadi perhatian setelah kasus yang hampir sama juga terjadi di Asuransi Jiwasraya. Diduga jumlah kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 22 triliun. <br /> <br />
