Surprise Me!

Viral Transaksi Pakai Dinar dan Dirham, BI: Bisa Dipidana

2021-01-30 776 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia menegaskan tidak ragu mengambil tindakan jika masih ada yang bertransaksi menggunakan mata uang di luar mata uang rupiah. <br /> <br />Hal ini menyikapi video viral transaksi menggunakan dinar dan dirham di Depok, Jawa Barat. <br /> <br />"Sanksi pidana kurang lebih kurangan satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," Kepala Departemen Komunikasi BI, Sot: Erwin Haryono. <br /> <br />Bank Indonesia untuk saat ini masih akan mengutamakan unsur pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang menggunakan alat penukaran di luar rupiah. <br /> <br />Namun langkah tegas akan dilakukan jika ada pihak yang tetap melanggar aturan tersebut. <br /> <br />"Kami ingin menegaskan kembali bahwa dinar, dirham, bitcoin, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah, bukan merupakan alat pembayaran yang sah," lanut Erwin. <br /> <br />Sebelumnya, informasi adanya pasar yang menggunakan dinar dan dirham untuk transaksi, viral. Salah satunya ada di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat. <br /> <br />Salah satu pedagang menyebut, setiap minggu memang ada bazzar muamalah di halaman pertokoan ini. <br /> <br />Ia tergabung dalam komunitas bazar yang berjualan setiap dua pekan sekali. <br /> <br />Pedagang membantah mata uang rupiah tidak digunakan dalam transaksi di pasar. Pasar hanya berusaha memudahkan masyarakat sekitar dan tak sedikit dari mereka yang mendapat bantuan saat pasar berlangsung. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon