Surprise Me!

Lima Mahasiwa Pendemo Omnibus Law Divonis Hukuman Percobaan

2021-01-30 912 Dailymotion

PALEMBANG, KOMPAS,TV - Majelis Hakim menjatuhkan Vonis 10 bulan percobaan, pada 5 mahasiswa pengunjukrasa menolak Undang-Undang Omnibus Law, di Palembang, karena menilai pada unjuk rasa tersebut terdakwa dinilai terbukti berbuat anarkis. <br /> <br />Hakim Ketua, Sahlan Effendi, dalam putusan yang dibacakan, terdakwa masing-masing Naufal Imandalis, Rezan Septian, Bartha Kusuma, Awaabin Hadiz dan Haidar Maulana, terbukti melanggar hukum karena merusak mobil milik Polda Sumatera Selatan. <br /> <br />Majelis Hakim menilai para terdakwa tidak perlu menjalani masa tahanan, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, segera mengeluarkan ke 5 terdakwa dari Rumah Tahanan. <br /> <br />Hakim menjelaskan, 5 terdakwa tidak perlu menjalani masa hukuman 10 bulan penjara, namun jika terdakwa melakukan tindakan pidana apapun selama 1 tahun 6 bulan, setelah putusan mereka otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara. <br /> <br />Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut ke 5 terdakwa 2 tahun penjara. <br /> <br />Setelah vonis itu, terdakwa dan kuasa hukumnnya menerima putusan tersebut. <br /> <br />Sebelumnya pada 2020 lalu. gelombang unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Palembang berlangsung selama 7 sampai 9 Oktober di kawasan Simpang Lima DPRD Sumsel, polisi mengamankan 500 orang lebih dan 5 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka usai kericuhan 8 Oktober 2020. <br /> <br />#Hakim #Mahasiswa #UUOmnibusLaw <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon