JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia. <br /> <br />Penegasan ini menyusul viralnya kabar mengenai sebuah pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, yang menggunakan koin dinar dan dirham dalam pembayarannya. <br /> <br />"Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021). <br /> <br />Erwin menuturkan, rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang. <br /> <br />Dengan begitu, setiap transaksi dengan tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan nilai tukar rupiah. <br /> <br />"Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar, dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," papar Erwin. <br /> <br />