KOMPAS.TV - Bank Indonesia menegaskan tidak ragu mengambil tindakan jika masih ada yang bertransaksi menggunakan mata uang di luar mata uang rupiah. <br /> <br />Hal ini menyikapi video viral transaksi menggunakan dinar dan dirham di Depok, Jawa Barat. <br /> <br />Salah satu pedagang menyebut bahwa setiap minggu memang ada bazar Muamalah di halaman pertokoan. Ia tergabung dalam komunitas bazar yang berjualan setiap dua pekan sekali. <br /> <br />Pedagang membantah mata uang rupiah tidak digunakan dalam transaksi di pasar. Pasar hanya berusaha memudahkan masyarakat sekitar dan tak sedikit dari mereka yang mendapat bantuan saat pasar berlangsung. <br /> <br />Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, melarang adanya transaksi menggunakan mata uang selain rupiah di Indonesia. <br /> <br />Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi dapat dipidana penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />