Surprise Me!

Pasar di Depok Viral Karena Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham, Ini Penjelasan Pedagang

2021-01-31 1 Dailymotion

DEPOK, KOMPAS.TV - Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan terutama di media sosial, karena menggunakan dinar, dan dirham dalam transaksi. <br /> <br />Di sebuah lapak kosong, kegiatan jual-beli menggunakan dinar, dan dirham, dilakukan dua minggu sekali. <br /> <br />Namun, pedagang di Pasar Muamalah menjelaskan, transaksi tak semata-mata menggunakan dinar, dan dirham. <br /> <br />Namun juga dengan rupiah, atau barter barang. <br /> <br />Rusdi, salah seorang warga yang bertransaksi di pasar muamalah mengaku, membeli dirham untuk keperluan mahar. <br /> <br />Dia mempertimbangkan, akan terus bertransaksi di pasar tersebut. <br /> <br />Sementara itu, Bank Indonesia mengingatkan, undang-undang tentang mata uang, di pasal 21 menyebutkan, rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi, yang mempunyai tujuan pembayaran. <br /> <br />Sanksi bagi pelanggar, diatur di pasal 33, yaitu dapat dipidana penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak 200 juta rupiah. <br /> <br />Terkait praktik ini, Bank Indonesia tetap akan melakukan pendekatan persuasif, dalam bentuk edukasi, dan pemahaman kepada masyarakat. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon