Surprise Me!

Kemenkeu: Pajak Pulsa untuk Distributor, Tak ada Kenaikan Harga bagi Konsumen

2021-01-31 1,049 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Kementerian Keuangan menjamin tidak akan ada kenaikan harga yang diakibatkan pungutan pajak terkait Peraturan Menteri Keuangan no 6 tahun 2021 yang mengatur soal pajak pulsa, voucher dan token. <br /> <br />Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menyampaikan terbitnya Permenkeu tersebut untuk menyederhanakan administrasi agar pajak distribusi pulsa, voucer dan token tidak dibebankan kepada distributor kecil dan pengecer. <br /> <br />"untuk kepastian hukum, mereka selama ini melakukan distribusi atau pemasaran token dan voucher jadi tidak ada sama sekali kenaikan tarif pajak atau bahkan pajak baru," ujar Yustinus <br /> <br />Terbitnya PMK ini justru memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para distributor kecil dan pedagang pengecer pulsa. <br /> <br />Yustinus menjelaskan untuk konsumen, selama ini setiap pembelian pulsa dan token sudah dipungut pajak artinya tidak ada pajak baru dan harga pulsa serta token juga tidak akan naik. <br /> <br />"para konsumen karena selama ini anda sudah membayar pajak tersebut tiap membeli pulsa. jadi tidak perlu khawatir ada kenaikan harga, karena sama sekali tidak ada isu itu,"tegas Yustinus <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon