JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai tanggal 1 Februari 2021, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemungutan pajak pertambahan nilai dan penghasilan terkait penjualan pulsa, kartu perdana, dan voucher pulsa, akan mulai berlaku. <br /> <br />Sesuai dengan perturan Menkeu tersebut, maka akan berlaku pajak sebesar 10 persen dari setiap pembelian voucher pulsa dan kartu perdana. <br /> <br />Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan jika PMK ini hadir untuk memenuhi permintaan pedagang, pengecer, hingga pemasar token. <br /> <br />"Selama ini mereka mendapat perlakuan yang berbeda, seringkali ada pemahaman yang berbeda ini objek atau bukan," kata Yustinus saat dihubungi KompasTV, Minggu (31/1/2021). <br /> <br />Perlakuan yang berbeda ini biasanya dilakukan oleh petugas pajak di lapangan. PMK ini mempermudah karena para pedagang ini tak perlu lagi menerbitkan faktur pajak. <br /> <br />"Mulai besok, mereka tak perlu lagi menerbitkan faktur pajak, memungut pajak tiap menjual pulsa, tapi cukup melaporkan setiap bulan dengan struk yang ada ke kantor pajak," jelasnya. <br /> <br />Yustinus juga menegaskan, penertiban PMK ini bukan merupakan cara Kementerian Keuangan untuk mendapatkan pendapatan untuk negara. <br /> <br />Lalu bagaimana penjelasan Kementerian Keuangan terhadap pemberlakuan pajak pulsa dan kartu perdana sebesar 10 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK)? <br /> <br />Simak pembahasannya bersama Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, dan Wakil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo. <br /> <br />
