JAKARTA, KOMPAS.TV - Peer to peer lending alias pinjaman online, juga menjadi tempat mencari dana tambahan selama pandemi. <br /> <br />Sepanjang 2020, penyaluran pinjaman P2P lending tumbuh hampir 2 kali lipat. <br /> <br />Dari 81,49 triliun rupiah, menjadi 155,9 triliun. Dengan outstanding pinjaman sekitar 15 triliun. <br /> <br />Transaksi P2P lending atau fintech lending, masih didominasi di kawasan Pulau Jawa. <br /> <br />Jumlah yang memberikan pinjaman pun naik 18 persen. Ini dilihat dari banyaknya jumlah rekening lender. <br /> <br />Tak luput dari badai pandemi, angka rasio kredit bermasalah di P2P lending sempat merangkak naik. <br /> <br />Tertinggi di 8,27 persen, September lalu. Namun, angka ini bisa ditekan pada akhir tahun. Sehingga angka tingkat wan prestasi 90 hari berada di 4,78 persen. <br /> <br />Meski demikian, angka ini tetap diatas kredit macet tahun lalu. <br /> <br />Di tengah bertumbuhnya akses ke pinjaman online, entitas pinjol ilegal masih meraja lela. <br /> <br />Ojk menemukan lebih dari seribu pinjol ilegal tahun kemarin. Praktek usaha pinjol-pinjol tak berizin, memang kerap menjerat debitur. <br /> <br />Menjelang akhir tahun, OJK memblokir 206 fintech lending ilegal. Pemblokiran tak berhenti. Awal tahun ini, OJK kembali memblokir 133 fintech lending ilegal. <br /> <br />Baru ada 149 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK. 10 diantaranya syariah. <br /> <br /> <br /> <br />
