JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung, kembali menetapkan 8 tersangka, atas kasus tindak pidana korupsi PT Asabri. <br /> <br />Dua tersangka di antaranya, adalah mantan Jenderal, yang pernah menjabat sebagai Diretur Utama Asabri. <br /> <br />Dengan mengenakan rompi merah muda, enam tersangka baru ini langung ditahan oleh Kejaksaan Agung. <br /> <br />Dua tersangka lain adalah, Heru Hidayat dan Benny Tjokro, yang saat ini juga berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. <br /> <br />Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara dari kasus korupsi Asabri ini, mencapai lebih dari 23 triliun rupiah. <br /> <br />Menkopolhukam meminta prajurit TNI dan Polri tetap tenang, karena kasus korupsi di PT Asabri dipastikan dibawa ke pengadilan. <br /> <br />Pemerintah juga menjamin, meski ada kasus korupsinya terus diusut, uang prajurit yang disimpan di Asabri tidak akan hilang. <br /> <br /> <br /> <br />