KEPULAUAN SELAYAR, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menurunkan tim dari Direktorat Kriminal Umum untuk mengusut kasus jual beli Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar. <br /> <br />Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Merdisyam menegaskan Pulau Lantigiang tidak bisa diperjual belikan karena masuk kawasan konservasi. <br /> <br />Hal ini didapat dari koordinasi polisi dengan Pemda Selayar saat melakukan pengusutan dugaan jual beli pulau. <br /> <br />Hingga kini, Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa tujuh orang saksi , termasuk Kepala Desa hingga Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate. <br /> <br />Sebelumnya pulau tak berpenghuni di kawasan Takabonerate diduga dijual seharga 900 juta, kepada seorang pengusaha asal Selayar. <br /> <br />Uang sebesar 10 juta disebut-sebut sebagai tanda jadi yang disepakati antar pembeli dan penjual. <br /> <br />Pulau Lantigiang masuk dalam kawasan pelestarian alam taman nasional Taka Bonerate dengan luas kurang lebih 10 hektar. <br /> <br />