KOMPAS.TV - Pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda pada 1 Februari 2021 siang memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pelanggaran UU ITE akibat postingannya yang menyinggung agama Islam. <br /> <br />Abu janda diperiksa selama kurang lebih 12 jam dengan 50 pertanyaan dari polisi. <br /> <br />Selain kasus tersebut, Abu Janda juga dilaporkan ke polisi karena diduga mengutarakan ujaran kebencian bernada rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. <br /> <br />Sementara itu, pelaporan ke pihak kepolisian juga dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Ikatan Aktivis 98. <br /> <br />Namun bukan terhadap Abu Janda, melainkan terhadap Natalius Pigai yang mereka anggap juga mengutarakan ujaran kebencian bernada rasis terhadap suku-suku tertentu di media sosial. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />