Surprise Me!

92 Rekening FPI Dibekukan, Polisi Cek Aliran Dana

2021-02-03 2,878 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi dan PPATK masih menyelidiki aliran dana pada 92 rekening FPI yang dibekukan. <br /> <br />Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran tindak pidana atau tidak. <br /> <br />Dari hasil rapat koordinasi antara polisi, PPATK, dan Densus 88, ditemukan adanya 92 rekening FPI, yang berada di 18 bank yang ada di Indonesia. <br /> <br />Rekening yang dibekukan oleh PPATK, berasal dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, hingga anggota, yang berkaitan dengan kegiatan yang telah dilakukan FPI. <br /> <br />Ppatk menyebut, telah menyerahkan semua temuan analisis rekening milik FPI kepada polisi. <br /> <br />Dari 92 rekening yang dibekukan ppatk, selanjutnya polisi akan menentukan rekening mana saja yang akan tetap dibekukan, jika ada dugaan pelanggaran tindak pidana. <br /> <br />Penelusuran rekening FPI merupakan tindak lanjut dari pembubaran dan pelarangan organisasi FPI sejak akhir Desember lalu. <br /> <br />Akhir Desember 2020, pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam. <br /> <br />Surat keputusan bersama ditandatangani enam pejabat menteri dan kepala lembaga negara. <br /> <br />Menurut pemerintah, FPI tidak terdaftar sebagai ormas, sehingga sebagaimana diatur dalam undang-undang, FPI dibubarkan. <br /> <br />Segala aktivitas yang terkait dengan kelompok ini pun tidak diperbolehkan. <br /> <br />Sebelum dibubarkan, FPI juga terlibat sejumlah kasus hukum, salah satunya adalah dugaan penyerangan terhadap aparat. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon