DEPOK, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pendiri Pasar Muamalah, ZS pasca viralnya transaksi menggunakan dinar dan dirham, di Depok, Jawa Barat. <br /> <br />ZS diduga melanggar undang undang mata uang karena adanya transaksi menggunakan uang selain rupiah. <br /> <br />Penangkapan ZS dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi, yakni pengawas di pasar, pedagang, dan pemilik lapak. <br /> <br />ZS saat ini menjadi tersangka dan terancam hukuman satu tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. <br /> <br />Polisi menyebut dalam koin dinar dan dirham juga terdapat nama ZS, sebagai penanggung jawab atas kandungan emas dan perak yang ada dalam koin. <br /> <br />Informasi soal Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat yang diduga bertransaksi menggunakan dinar dan dirham, sempat viral pada pekan lalu. <br /> <br />Pedagang membantah tidak menggunakan rupiah untuk bertransaksi. <br /> <br />Namun tidak memungkiri digunakannya koin dinar dan dirham sebagai alat barter dengan barang lainnya. <br /> <br />Meski demikan, Bank Indonesia tetap mengingatkan, transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah untuk pembayaran, yang diatur dalam undang undang tentang mata uang. <br /> <br />Ruko yang berada di lokasi Pasar Muamalah Depok, terpasang garis polisi. <br /> <br />Tidak ada aktivitas yang terpantau, karena pasar beroperasi tiap dua pekan di hari Minggu. <br /> <br /> <br />