LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bandar Lampung mulai bulan Maret 2021, tak lagi melakukan tilang di jalan jika ada pengendara yang melanggar. <br /> <br />Polisi akan mulai menggunakan tilang elektronik, atau yang disebut dengan E-TLE atau Elektronic Traffic Law Enforcement, yang merupakan sistem tilang berbasis elektronik. <br /> <br />Meski penerapannya baru akan dilakukan pada bulan Maret mendatang, sosialisasi sudah mulai dilakukan, hari Senin (1/2/2021) Akp Rafly Yusuf Nugraha, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung turun langsung mensosialisasikan sistem E- TLE. <br /> <br />Sasaran sosialisasi tentu para pengendara kendaraan roda dua dan empat. Polisi juga melibatkan komunitas-komunitas motor di Bandar Lampung untuk membantu menyebarkan kebijakan baru ini. <br /> <br />Cara kerja E-TLE mengacu pada rekaman CCTV yang telah terpasang di ruas-ruas jalan kota Bandar Lampung, kamera pengintai ini akan merekam aktvitas pengguna jalan. <br /> <br />Jika pengguna jalan kedapatan melanggar, selanjutnya ditindak lanjuti dengan surat tilang yang dikirmkan petugas Pos langsung ke alamat pemilik kendaraan. <br /> <br />Sementara masyarakat yang wajib membayar denda, bisa melakukan transaksi pembayaran melalui Bank BRI. <br /> <br />Namun, jika denda tak kunjung dibayar dalam kurun waktu 10 hari, petugas akan melakukan pemblokiran pajak kendaraan bermotor milik pengendara. <br /> <br />#E-TLE #tilangelektronik #lalulintas <br /> <br />