LAMPUNG, KOMPAS.TV - Mulai Maret 2021 Satuan lalu lintas Polres Kota Bandar Lampung memberlakukan tilang elektronik. <br /> <br />Kebijakan ini menindak lanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, dirinya menyebut tugas Polantas berfokus untuk mengatur lalu lintas. <br /> <br />Sistem tilang berbasis elektronik ini bernama E-TLE atau Electronic Traffic Law Enforcement, menurut rencana akan mulai diberlakukan pada bulan Maret 2020. <br /> <br />Cara kerja E-TLE mengandalkan rekaman CCTV yang telah terpasang di ruas-ruas jalan Kota Bandar Lampung. <br /> <br />Setiap kamera yang terpasang akan merekam semua aktivitas lalu lintas, jika ditemukan ada pengendara yang melakukan pelanggaran maka ditindak lanjuti dengan mekanisme pengiriman surat tilang ke alamat rumah pemilik kendaraan. <br /> <br />Sementara masyarakat bisa membayar denda tilang dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Bank BRI. <br /> <br />Namun jika dalam kurun waktu 10 hari, denda tak kunjung dibayar, petugas akan memblokir pajak kendaraan bermotor milik pengendara. <br /> <br />Meski baru akan diterapkan pada Maret mendatang, sosialisasi penggunaan sistem E-TLE mulai dilakukan. Senin (1/2/2021) kemarin, Akp Rafly Yusuf Nugraha, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung turun langsung mensosialisasikan. <br /> <br />Sasaran utamanya ialah pengendara roda dua dan roda empat. Di tahap sosialisasi polisi juga melibatkan perwakilan komunitas motor di Bandar Lampung, harapannya bisa menyebarkan informasi kepada pengendara sepeda motor lainnya. <br /> <br />#ETLE #tilangelektronik #Polantas <br /> <br />
