Surprise Me!

Pendiri Pasar Muamalah Depok Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

2021-02-03 1,159 Dailymotion

DEPOK, KOMPAS.TV - Viralnya Pasar Muamalah Beji, Depok, Jawa Barat di media sosial, karena bertransaksi menggunakan dinar, dan dirham, berujung proses hukum. <br /> <br />Hari ini (03,02) Bareskrim Polri menetapkan pendiri jaringan Pasar Muamalah, Zaim Saidi sebagai tersangka. <br /> <br />Zaim Saidi disangkakan undang-undang nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana. <br /> <br />Di pasal 9 disebutkan, barang siapa membikin benda semacam mata uang, atau uang kertas, dengan maksud untuk menjalankan, atau menyuruh menjalankannya, sebagai alat pembayaran yang sah. <br /> <br />Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 15 tahun penjara. <br /> <br />Disangkakan pula undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. <br /> <br />Di pasal 33 disebutkan, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi, dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun, dan denda paling banyak 200 juta rupiah. <br /> <br />Sebelumnya, pedagang di Pasar Muamalah menyebut, dalam transaksi tak hanya menggunakan dinar, dan dirham, namun juga rupiah, bahkan barter. <br /> <br />Bank Indonesia sempat mengingatkan, transaksi di Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah. <br /> <br />Sementara itu, ruko yang menjadi lokasi Pasar Muamalah, saat ini telah dipasang garis polisi. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon