Setelah viral di media sosial, polisi menetapkan tersangka penyelenggara pertandingan futsal di Medan, Sumatera Utara yang menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan</a>.<br /> <br /><br /> <br />Pelaku terbukti melakukan pembiaran terjadinya kerumunan penonton di tengah pandemi COVID-19</a>. Kerumunan penonton ini terjadi pada laga final Polsek Medan Kota melawan Al-Washliyah Tanjung Balai.<br /> <br /><br /> <br />Tersangka juga terbukti memalsukan tanda tangan dua anggota polisi dalam surat izin melaksanakan kegiatan. Tersangka pun terancam hukuman enam tahun penjara.<br />Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Kerumunan Pertandingan Futsal di Medan