Surprise Me!

Gunakan Uang Dinar dan Dirham untuk Transaksi, Pendiri Pasar Muamalah Ditetapkan sebagai Tersangka

2021-02-04 1,205 Dailymotion

KOMPAS.TV - Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Depok Jawa Barat, sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana soal mata uang, dan Pasal 33 UU Nomor 7 tahUn 2011 tentang mata uang, terkait tidak menggunakan rupiah. <br /> <br />KOMPAS.TV - Penangkapan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi,yakni pengawas di pasar, pedagang, dan pemilik lapak. <br /> <br />Polisi menyebut tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. <br /> <br />Menurut polisi, tersangka berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola serta tempat menukarkan rupiah menjadi dinar atau dirham sebagai alat tukar jual beli. <br /> <br />Pasar ini menyedot perhatian publik, karena transaksi jual beli bukan menggunakan mata uang rupiah melainkan koin dinar dan dirham. <br /> <br />Pasca ditangkap, kini ruko yang berada di lokasi pasar muamalah depok, dipasang garis polisi. <br /> <br />Tidak ada aktivitas, karena sebelumnya pasar beroperasi tiap 2 pekan di hari minggu. <br /> <br />Para pedagang membantah tidak menggunakan rupiah untuk bertransaksi, namun tidak memungkiri menggunakan koin dinar dan dirham sebagai alat barter dengan barang lain. <br /> <br />Bank Indonesia tetap mengingatkan, transaksi di dalam negeri harus menggunakan rupiah untuk pembayaran yang diatur dalam Undang-Undang tentang mata uang. <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon