KOMPAS.TV - Tumpukan limbah medis ditemukan di area Persawahan di Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Muspika, bersama Dinas Lingkungan Hidup langsung mengambil tindakan. <br /> <br />Petugas membawa sebagian limbah untuk dijadikan barang bukti oleh polisi. Sementara sebagian lainnya dimusnahkan. <br /> <br />Petugas kini masih menyelidiki kasus ini. <br /> <br />Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku pembuang limbah medis ini bisa dijerat Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. <br /> <br />Sementara itu, petugas Satgas Naturalisasi Ciliwung Kota Bogor, Jawa Barat, mendapati banyak sampah masker di sejumlah titik aliran sungai. <br /> <br />Bukan hanya masker, petugas juga menemukan sampah medis lainnya seperti obat-obatan dan kantong darah. <br /> <br />Setelah dikumpulkan, petugas pun menyerahkan sampah medis ini ke puskesmas terdekat,agar dapat segera dihancurkan sesuai dengan penanganan kesehatan. <br /> <br /> <br />