JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik. <br /> <br />Pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah dasar serta menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. <br /> <br />SKB ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Mendikbud. <br /> <br />Dalam surat keputusan bersamanya, pemerintah menyebut bahwa seragam dengan atribut kekhususan agama tertentu, penggunaannya diserahkan atas keinginan individu, dan tidak boleh dipaksakan. <br /> <br />Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan SKB akan memperjelas posisi pemerintah terkait aturan penggunaan seragam di sekolah negeri. <br /> <br />Enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri, telah dikeluarkan oleh 3 menteri, saudara. <br /> <br />Dalam poin kedua, disebutkan, "peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama". <br /> <br />Dan di poin ketiga, Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragan dan atribut dengan kekhususan agama. <br /> <br /> <br />