Surprise Me!

Dua Anggota Sindikat Narkoba Dibekuk

2021-02-05 238 Dailymotion

SAMARINDA, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial H-I berusia 22 tahun yang dibekuk satreskrim polsek sungai pinang, Samarinda, Kalimantan Timur. <br /> <br />Pelaku ini dibekuk polisi di Jalan Padat Karya, Gang durian, Kelurahan Sempaja Utara. H-I diduga hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu. <br /> <br />Saat digeledah, polisi menemukan 1 poket sabu yang akan dia berikan kepada pembelinya. Polisi kemudian mengembangkan pencarian dan menggeledah rumah pelaku yang berada tak jauh dari lokasi transaksi. <br /> <br />Polisi akhirnya menemukan 14 poket sabu siap edar dengan berat 4,94 gram bruto, dari pengakuan pelaku harga jual sabu tersebut senilai 100 ribu rupiah perpoket. <br /> <br />Semantara itu, pelaku kedua berinisial N-W dengan laporan awalnya sebagai pelaku pencurian. Saat digeledah di rumahnya, polisi tidak menemukan hasil curian. <br /> <br />Polisi malah menemukan 1 poket sabu yang diakui pelaku didapat dari hasil jual barang curian. <br /> <br />Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. <br /> <br />#SindikatNarkoba#PelakuResidivis#14PoketSabu <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon