SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Terungkapnya kejadian rudapaksa, berawal dari pengakuan korban kepada neneknya, perihal bagian vital korban yang terasa sakit. Mengetahui hal ini, pihak keluarga kemudian melapor ke Mapolres Singkawang. <br /> <br />Berdasarkan pengakuan tersangka yang baru berumur 14 tahun 8 bulan ini, ia telah melakukan perbuatan asusila tersebut sekitar sepuluh kali. Alasannya, pelaku merasa tidak senang dengan ibu tirinya, sehingga melampiaskan pada adik tirinya yang baru berusia 5 tahun. <br /> <br />Tersangka kini ditahan sesuai dengan prosedur terhadap kasus anak di bawah umur. Pasal yang disangkakan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. <br /> <br />Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak. <br /> <br />