JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan, ada empat syarat penentu siswa bisa naik kelas dalam ujian akhir semester (UAS) sekolah tahun 2021. <br /> <br />Pertama, portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, misalnya penghargaan dan hasil perlombaan. <br /> <br />"Kedua, penugasan. Ketiga, tes secara luring atau daring," kata Nadiem dalam SE Mendikbud, melansir laman Kemendikbud, Jumat (5/2/2021). <br /> <br />Keempat, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh sekolah. <br /> <br />Menurut Nadiem, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna. <br /> <br />"Dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," sebut Nadiem. <br /> <br />Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). <br /> <br />Selain menentukan syarat kenaikan kelas, surat edaran tersebut juga memuat keputusan peniadaan ujian nasional tahun 2021. <br /> <br />