JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menyebut berkas perkara dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap atau P-21. <br /> <br />Berkas kasus kerumunan petamburan yang menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. <br /> <br />Dengan begitu menurut Karopenmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, berkas perkara dan Rizieq Shihab akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. <br /> <br />"Untuk kasus MRS, Petamburan berkas perkara yang bersangkutan sudah P21 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari 2021 akan diserahkan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat 5 Februari 2021. <br /> <br />Diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta, November 2020. Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas. <br /> <br />Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS. Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI. <br /> <br /> <br />
