KOMPAS.TV - Bentuk sertifikat kepemilikan sebuah lahan akan berubah menjadi format dokumen elektronik. <br /> <br />Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) mengeluarkan peraturan menteri ATR, BPN Nomor 1 tahun 2021. <br /> <br />Aturan ini diklaim mempercepat proses pengurusan sertifikat. <br /> <br />Kementerian ATR/BPN juga menjamin keamanan dari penggunaan sertifikat elektronik untuk tanah khususnya dalam kasus pemalsuan tanda tangan. <br /> <br />Sistem elektronik juga disebut akan menaikkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia atau Ease of Doing Business (EODB) <br /> <br />Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil, membantah informasi meresahkan yang menyebut pemerintah akan menarik sertifikat berbahan kertas. <br /> <br />Beda sertifikat pertanahan elektronik dan konvensional, antara lain pada kode dokumen. <br /> <br />Sertifikat elektronik menggunakan kode enkripsi atau hashcode, sementara sertifikat biasa menggunakan paduan huruf dan angka. <br /> <br />Dokumen sertifikat elektronik dapat diakses melalui tautan pada QR code, sementara sertifikat biasa diakses langsung pada fisik dokumen. <br /> <br />Selanjutanya nomor identitas sertifikat elektronik menggunakan Nomor Identitas Bidang sebagai identitas tunggal dan sertifikat biasa menggunakan banyak nomor. <br /> <br />Dokumen sertifikat elektronik akan menggunakan tanda-tangan elektronik yang dijamin tak bisa dipalsukan, sementara sertifikat biasa memiliki banyak tanda tangan yang rawan dipalsukan. <br /> <br />Aspek keamanan sertifikat tanah elektronik yang jadi kekhawatiran masyarakat juga ditekankan Guru Besar Ilmu Agraria Fakultas Kehutanan Universitas Padjajaran Bandung Jawa Barat. <br /> <br /> <br />