Surprise Me!

Berkas Perkara Rizieq Shihab P21, Minggu Depan Dilimpahkan ke Kejagung

2021-02-06 887 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menyebut berkas perkara dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. <br /> <br />"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21, dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2021). <br /> <br />Dengan kelengkapan berkas perkara ini, maka pada minggu depan pihak Bareskrim Polri akan melimpahkan berkas perkara dan tersangka Habib Rizieq Shihab kepada pihak Kejaksaan Agung. <br /> <br />"Selasa tanggal 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," jelas Rusdi. <br /> <br />Pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan melakukan dugaan pelanggaran hukum dalam penerapan protokol kesehatan pandemi Covid-19. <br /> <br />Pelanggaran hukum yang dilakukannya adalah membuat kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa di Tebet dan Petamburan, pada November 2020 lalu. <br /> <br />Polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan Pasal 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas. <br /> <br />Selain Habib Rizieq, Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka lain di kasus yang sama. <br /> <br />Yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, kemudian Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas. <br /> <br />Lainnya, Penanggung Jawab Bidang Keamanan Maman Suryadi, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus Idrus. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon