GORONTALO, KOMPAS TV - Satuan Reskrim Polsek Tilongkabila, Polres Bone Bolango Gorontalo, menangkap R-T seorang pemuda warga tilongkabila pelaku pencabulan anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri. <br /> <br />Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan disaksikan langsung oleh kedua orang tuanya pada senin1 Februari 2021 lalu. <br /> <br />Usai dilakukan penangkapan pelaku langsung dibawa ke Polsek Tilongkabila untuk menjalani pemeriksaan. <br /> <br />Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan kepada keponakannya yang baru berumur 7 tahun itu sebanyak dua kali. Pelaku juga mengaku bahwa perbuatannya itu dilakukan di tempat yang berbeda pada awal tahun 2021 ini. <br /> <br />Perbuatan pelaku ini terungkap setelah perbuatannya ini kepergok oleh orang tua korban dan langsung dilapokan keaparat kepolisian setempat. <br /> <br />Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 tentang tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#Pencabulan #Dibawah Umur #Bone Bolango <br /> <br /> <br /> <br />