JAKARTA, KOMPAS.TV - Razia parkir liar kendaraan oleh petugas suku dinas perhubungan di Kawasan Kemayoran Jakarta Pusat yang menderek paksa kendaraan, kembali diwarnai aksi protes. <br /> <br />Warga menolak kendaraannya diderek, karena menilai tidak melanggar aturan. <br /> <br />Warga tak terima ketika petugas akan menderek mobil boks miliknya yang sedang parkir di bahu Jalan Kawasan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. <br /> <br />Ia menilai, tak pernah ada razia parkir liar sehingga sudah sering memarkirkan mobilnya di bahu jalan. <br />Kendati diwarnai penolakan, petugas dinas perhubungan tetap menderek paksa mobil tersebut. <br /> <br />Di lokasi yang tak jauh, petugas juga menderek mobil lain yang sedang parkir di bahu jalan. <br /> <br />Sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2009 Tentang Perparkiran, maka kendaraan yang terjaring razia akan disanksi denda administrasi Rp 250 ribu. <br /> <br /> <br />