LUMAJANG, KOMPAS.TV - Seorang dukun pijat di Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur pada Kamis sore (04/02). Pelaku berdalih tidak sengaja melakukan aksinya, karena tiba-tiba tangannya menyenggol saja pada kemaluan korban. <br /> <br />Pelaku adalah S-T, Kakek berusia 58 tahun, warga Kecamatan Kedungjajang, terpaksa digelandang ke Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Atau PPA Satreskrim Polres Lumajang. <br /> <br />Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan pria yang sehari-hari bekerja sebagai dukun pijat itu ditangkap setelah melakukan aksi cabul kepada anak berusia 6 tahun di rumahnya. <br /> <br />Kejadian itu terungkap saat orang tua korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit di bagian kemaluannya. Setelah mendengarkan cerita secara detail dari anaknya, orang tua korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian. <br /> <br />"Atas laporan itu, kami selanjutnya menangkap tersangka di rumahnya" ujar AKBP Eka Yekti Hananto Seno kepada tim Kompas.TV. <br /> <br />Pelaku S-T sendiri berdalih tidak sengaja melakukan aksi bejatnya. Pelaku mengaku saat itu jarinya tak sengaja menyentuh kemaluan korban. <br /> <br />Apapun alibi pelaku, polisi sendiri sudah melakukan visum kepada korban dan hasilnya ada luka pada bagian kemaluan korban, yang kuat dugaan adanya pemaksaan. <br /> <br />Tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#DukunPijat #DukunCabul #AnakBawahUmur <br /> <br />