BOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah KotA Bogor menerapkan sistem ganjil-genap untuk membatasi aktivitas warganya saat akhir pekan, mulai hari ini, Sabtu (6/2/21). <br /> <br />Aturan ini berlaku selama 14 hari ke depan dan diterapkan setiap akhir pekan. <br /> <br />Untuk melakukan pemantauan terhadap kendaraan dari luar Kota Bogor, Polresta Bogor mendirikan pos penyekatan di enam titik pintu masuk kota. <br /> <br />Gerbang tol Bogor menjadi satu dari 6 titik sekat ganjil-genap di Kota Bogor. <br /> <br />Selain 6 titik sekat di akses masuk Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan 7 titik check point di area kota. <br /> <br />Menurut petugas di lapangan, hingga petang ini sudah ada hampir 400 kendaraan yang diputar balik lantaran berplat ganjil atau tidak dapat membuktikan keperluannya di Bogor. <br /> <br />Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebut, peraturan ganjil-genap diberlakukan untuk menahan laju penambahan kasus Covid-19 di Kota Bogor. <br /> <br />Dengan pelaksanaan aturan ganjil-genap pada akhir pekan, diperkirakan kendaraan yang masuk ke Kota Bogor menurun hingga 50 persen, dari 7.500 kendaraan menjadi sekitar 3.500 kendaraan. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
