JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap Ridho Rhoma untuk yang kedua kalinya atas kasus penyalahgunaan narkoba. <br /> <br />Ia ditangkap pada Kamis (4/2/2021) di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Menurut Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya ia ditangkap bersama dengan dua rekannya. <br /> <br />Polisi pun melakukan pengejaran dan penggeledahan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. <br /> <br />"Setelah awalnya dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Di dalam apartemen itu ada 3 orang," kata Yusri dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (8/2/2021). <br /> <br />Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari kantong celana Ridho Rhoma ditemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi. Barang haram ini dia masukkan di dalam bungkus rokok. <br /> <br />"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ungkap Yusri. <br /> <br />Saat dites urine, Ridho Rhoma positif narkoba sementara dua orang lainnya negatif sehingga hanya dijadikan sebagai saksi oleh polisi. <br /> <br />Video Editor: Novaltri Sarelpa <br /> <br /> <br />
