MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kejaksaan tinggi sulawesi selatan, menangkap DPO, kasus korupsi bansos, pada kegiatan penguatan lembaga distribusi pangan masyrakat sulawesi selatan tahun 2010. Terdakwa ditangkap setelah sempat buron selama empat tahun. <br /> <br />Abdul hamid awing, terdakwa kasus korupsi bantuan sosial, penguatan lembaga distribusi pangan masyarakat , sulawesi selatan, tahun 2010 ditangkap tim tabur, kejakssan tinggi sulawesi selatan. <br /> <br />Pelaku yang buron sejak empat tahun lalu itu ditangkap di halaman parkir, salah satu kantor, di jalan urip sumiharjo, makassar, pada 4 februari 2021. <br /> <br />Abd hamid awing merupakan ,bendahara gapoktan dan telah buron sejak tahun 2017 lalu. Terpidana divonis bersalah dipengadilan negeri makassar , pada 2 mei 2017. Pelaku di vonis 3 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah, subsider, 3 bulan kurungan. <br /> <br />#KORUPSIBANSOS <br />#KEJATI <br />#DPOKORUPTOR <br /> <br />
