SUKABUMI, KOMPAS.TV - Dua orang pria yang masih remaja di Kabupaten Sukabumi, ditangkap oleh aparat kepolisian dari Satreskrim Polsek Nagrak, karena telah melakulan aksi kejahatan pencurian dengan tindakan kekerasan kepada masyarakat. <br /> <br />Pelaku berinisial E-R berusia 19 tahun dan H-R berusia 21 tahun, ditangkap di kediamannya di wilayah Nagrak dan wilayah Cikembar sehari setelah mereka melakukan kejahatan curas, di wilayah Kampung Leuwi Peti, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. <br /> <br />Kedua pelaku melakukan penodongan menggunakan senjata tajam jenis celurit, dan mengambil handphone anak di bawah umur. <br /> <br />Setelah adanya laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada dua pelaku hingga tertangkap. <br /> <br /> <br /> <br />Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klink link di bawah . <br /> <br />IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/ <br /> <br />Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw... <br /> <br />Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ <br /> <br />Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/ <br /> <br /> <br /> <br />
