JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. <br /> <br />Ridho dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. <br /> <br />Ridho ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta, Kamis (04/02) pekan lalu, bersama dua orang rekannya. <br /> <br />Saat penggeledahan, polisi menemukan ekstasi di kantong celana yang disembunyikan dalam bungkus rokok. <br /> <br />Dari hasil pemeriksaan, tes urin Ridho Rhoma terbukti positif amfetamin. <br /> <br />Polisi juga menyita 3 butir ekstasi dari tangan Ridho. <br /> <br />Ridho Rhoma dijerat pasal 112 ayat satu subsider pasal 127 Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. <br /> <br />Ini merupakan kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena kasus narkoba. <br /> <br />Dalam keterangan persnya, Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf. <br /> <br />Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga mengaku kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba. <br /> <br />Sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. <br /> <br />Saat itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. <br /> <br />Ridho divonis bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. <br /> <br />Ridho Rhoma bebas pada awal Januari 2020 lalu. <br /> <br /> <br />
