JAKARTA, KOMPAS.TV "Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya."ungkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021). <br /> <br />Putra dari Rhoma Irama tersandung kasus narkoba lagi. <br /> <br />Ridho Rhoma ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis (4/2/2021). <br /> <br />Lebih lanjut Ridho memohon maaf terutama kepada orang tuanya. <br /> <br />"Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya. Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf", ungkapnya. <br /> <br />Polisi menemukan barang bukti ekstasi pada Ridho Rhoma saat ditangkap polisi. <br /> <br />Sebanyak tiga butir ekstasi yang ditemukan di kantong celana depan Ridho. <br /> <br />Ridho disangkakan dengan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 800 miliar. <br /> <br />Video Editor: Agung Ramdani <br /> <br /> <br />