JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, memvonis Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara. <br /> <br />Pinangki juga dikenai denda 600 juta rupiah subsider enam bulan penjara. <br /> <br />Hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra. <br /> <br />Vonis hakim 10 tahun penjara pada Pinangki, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yaitu empat tahun penjara. <br /> <br />Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. <br /> <br />Masyarakat Antikorupsi Indonesia, MAKI, sempat meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga kali lipat dari tuntutan Jaksa. <br /> <br />Apa komentar dari MAKI atas vonis ini? <br /> <br />Kita akan membahasnya bersama koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, MAKI, Boyamin Saiman dan Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak. <br /> <br />