JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Ridho dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi. <br /> <br />Ridho ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta, pada Kamis pekan lalu, bersama dua orang rekannya. Dari hasil pemeriksaan, tes urin Ridho Rhoma terbukti positif amfetamin. <br /> <br />Ridho Rhoma dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. <br /> <br />Saat penggeledahan, polisi menemukan ekstasi di kantong celana yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Polisi juga menyita 3 butir ekstasi dari tangan Ridho. <br /> <br />Hal ini merupakan kali kedua Ridho Rhoma ditangkap karena kasus narkoba. <br /> <br />Dalam keterangan persnya, Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Tak hanya itu, Ridho Rhoma juga mengaku kesulitan untuk keluar dari jeratan narkoba. <br /> <br />Pasca penangkapan putranya, ayah Ridho, Rhoma Irama mengaku terkejut dan kecewa terhadap putranya. <br /> <br />Rhoma pun menyerahkan kasus hukum Ridho kepada polisi. Rhoma tak akan melindungi sang anak. <br /> <br /> <br /> <br />
