Surprise Me!

Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara, Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

2021-02-09 1,417 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah sebsider 6 bulan kurungan. <br /> <br />Prasetijo dinilai terbukti menerima 100.000 dollar amerika serikat dalam kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. <br /> <br />Dalam persidangan jaksa penuntut umum menolak permohonan terdakwa sebagai justice collaborator, karena dinilai telah merusak kepercayaan masyakaat terhadap aparat penegak hukum. <br /> <br />Selain itu, jaksa juga mengungkap hal-hal yang meringankan Prasetijo, yakni kooperatif selama persidangan dan mengakui kesalahannya. <br /> <br />Sementara itu, pihak Prasetijo akan mengajukan nota pembelaan pada sidang lanjutan 15 Februari mendatang. <br /> <br />Sementara itu, di agenda sidang lainnya yang juga melibatkan Joko Candra, Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi, memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari, hukuman 10 tahun penjara. <br /> <br />Pinangki juga dikenai denda 600 juta rupiah subsider enam bulan penjara. <br /> <br />Hakim menyatakan Jaksa Pinangki terbukti menerima suap, melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat, terkait pengurusan fatwa mahkamah agung untuk Djoko Tjandra. <br /> <br />Vonis hakim 10 tahun penjara, pada Pinangki, lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu empat tahun penjara. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon