BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polsek Teluk Betung Selatan bersama Danramil membubarkan kegiatan lomba burung di Kawasan Pesawahan, Teluk Betung Selatan pada Minggu (7/2/2021) sore. <br /> <br />Kegiatan ini dibubarkan karena sempat menyita perhatian warga, sehingga warga yang datang menyebabkan kerumunan dan tidak menerapkan protokol kesehatan. <br /> <br />Selain melanggar protokol kesehatan, petugas juga memastikan kegiatan tersebut tidak memiliki izin pelaksanaan dari Satgas Covid-19 Bandar Lampung. <br /> <br />Polisi membawa tiga orang, yang merupakan panitia penyelenggara lomba untuk diperiksa di Polsek Teluk Betung Selatan. <br /> <br />Selain itu ratusan ekor burung merpati di lokasi lomba turut disita polisi sebagai barang bukti. <br /> <br />Kapolsek Teluk Betung Selatan, Hari Budiyanto menyebut ketiga panitia yang diamankan berinisial AS, WK, dan ES. <br /> <br />Ketiganya dijerat pasal 93 undang-undang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun penjara. <br /> <br />#langgarprokes #protokolkesehatan #SatgasCovid-19 <br /> <br />