JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian menetapkan enam orang anggota Polres Balikpapan sebagai tersangka menyusul tewasnya Herman dalam proses penahanan. <br /> <br />Selain ditetapkan sebagai tersangka keenam orang personil polisi tersebut juga terkena sanksi etik dan keenamnya telah dimutasi ke Yanma Polda Kalimantan Timur untuk memudahkan proses pemeriksaan. <br /> <br />Hal ini disampaikan Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/2) <br /> <br />Salah satu yang menjadi tersangka adalah Kanit Opsnal Polresta Balikpapan berinisial R-H. <br /> <br />"RH itu bersama dengan 5 anggota lainnya yaitu sudah di mutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah adanya kejadian tersebut yaitu sekitar tanggal 4 desember,"ujar Irjen Pol Argo Yuwono <br /> <br />"Jadi yang bersangkutan tersangka ini, setelah dimutasi ke Yanma, juga dicopot dari jabatannya. Saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," lanjut Argo <br /> <br />Diketahui, Herman sebelumnya ditangkap oleh Unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pada dua desember lalu. Ia ditahan karena dituduh melakukan pencurian dengan pemberatan. <br /> <br />Namun pada 4 desember, Herman disebut tewas dengan sejumlah luka di sekujur tubuhnya. <br /> <br />Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Divpropam Polda Kalimantan Timur karena mencurigai adanya tindak kekerasan yang menyebabkan herman meninggal dunia. <br /> <br />
