KOMPAS.TV - Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro mulai diterapkan di 7 provinsi di pulau Jawa dan Bali mulai selasa ini (9/2/2021). <br /> <br />Untuk Pula Jawa, PPKM Skala Mikro akan diterapakn di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. <br /> <br />PPKM Skala Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. <br /> <br />Semua kelurahan atau desa dalam suatu kabupaten atau kota diminta membentuk posko penanganan covid-19 yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat. <br /> <br />Selama PPKM Skala Mikro, pusat perbelanjaan atau mal akan beroperasi hingga pukul 21.00, sebelumnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00. <br /> <br />Selain itu, setiap perusahaan membatasi jumlah pegawainya sebanyak 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sisanya bekerja dari rumah. <br /> <br />Dalam PPKM Skala Mikro, pemerintah juga merubah kebijakan terkait peraturan perjalanan dalam negeri dan perjalanan internasional. <br /> <br />Untuk perjalanan dalam negeri, protokol perjalanan diperketat dengan tes antigen atau tes PCR. <br /> <br /> <br />
