Surprise Me!

Potensi Sengketa Pemilu 2024 Diperkirakan Akan Menumpuk

2021-02-10 483 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sesuai Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada aturan yang sudah ada, Pilkada serentak pada 2022 dan 2023, ditiadakan. <br /> <br />Namun jadwal pesta demokrasi, yang tertuang jelas dalam payung hukum ini, masih terus menuai pro dan kontra. <br /> <br />Semula, semua fraksi dewan perwakilan rakyat, sepakat merevisi Undang-Undang Pemilu, sehingga masuk ke dalam Program Legislasi Nasional, Prolegnas Prioritas, tahun 2021. <br /> <br />Namun belakangan, rencana ini justru ramai-ramai ditolak para wakil rakyat tersebut. <br /> <br />Bahkan, Partai Nasional Demokrat, yang awalnya paling vokal mendukung revisi Undang-Undang Pemilu, kini berbalik arah. Fraksi Nasdem diminta sang Ketua Umum Surya Paloh, untuk tak melanjutkan revisi Undang-Undang Pemilu. Dan mendukung pelaksanaan Pilkada serentak, 2024. <br /> <br />Dengan demikian, saat ini hanya Partai Keadilan Sejahtera, PKS, yang terang-terangan, mendukung rencana revisi dua aturan pemilu tersebut. <br /> <br />Di sisi lain, untuk Pemilu borongan, yang digelar 3 tahun lagi, mampukah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS melakukannya? <br /> <br />Berkaca pada Pemilu 2019 lalu, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi berharap, pemilu serentak dua tahun lalu, adalah pertama dan terakhir. Karena terbukti penyelenggara menghadapi beban berat. <br /> <br />Selain itu, Pramono mengatakan, pemilu serentak, juga akan menyulitkan pemilih dan partai politik. Pasalnya jarak pileg dan Pilkada terlalu dekat. <br /> <br />Jika, desain keserentakan pemilu tahun 2024 tak berubah, bisa jadi, kekhawatiran KPU, akan terjadi. <br /> <br />Pesta demokrasi ''Borongan'' yang akan digelar, meliputi pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden. Kemudian pada tahun yang sama, juga akan digelar Pilkada serentak, di sejumlah wilayah Indonesia. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon