Surprise Me!

Hati-hati Peredaran Uang Dollar dan Rupiah Palsu

2021-02-10 1 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini marak beredar uang dollar palsu. Polres tangerang selatan, senin sore menangkap 8 orang pengedar uang dollar palsu. <br /> <br />Polisi juga menyita barang bukti berupa 150.000 lembar, uang dollar palsu. Uang palsu ini berupa pecahan seratus dollar Amerika Serikat. <br /> <br />Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai dua miliar seratus tiga puluh enam juta rupiah. <br /> <br />Tak hanya mengedarkan uang dollar palsu, ke-8 tersangka juga mengedarkan uang Rp 100.000 palsu. Totalnya mencapai Rp 1,5 juta. <br /> <br />"Uang palsu dolar yang disebarkan adalah dolar US dolar Amerika dan rupiah dalam bentuk pecahan 100 ribu rupiah, tersangka yang berhasil diamankan itu ada 8 orang tersangka kemudian uang palsu yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu sejumlah 150 Ribu US dolar, dalam pecahan 100 US dolar itu sekitar nilainya 2 Miliar rupiah kalo di konfersi kedalam nilai tukar 14 ribu rupiah per dolar Amerika, saat ini terhadap tersangka dikenakan pasal 244 dan 245 KUHP junto pasal 36 ayat 3 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman pidananya 15 tahun penjara, terhadap 8 orang tersangka dalam pemeriksaan penyidik dan masih dalam pengembangan atas jaringan mereka, berlangsung sudah 1 tahunan" ujar AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Tangerang Selatan. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon