Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menarik rem darurat dengan menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.<br /><br />Anies mengatakan kebijakan PSBB transisi jilid II akan berlaku mulai 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020. Dengan demikian, Pemprov DKI mulai membuka 16 sektor usaha dan kegiatan sosial kemasyarakatan.<br /><br />Ada 16 sektor usaha yang diizinkan beroperasi serta fasilitas umum yang dibuka selama PSBB Transisi.
