KOMPAS.TV - Selain pengetatan masuk ke Bali, ada yang baru dalam penerapan PPKM Skala Mikro. <br /> <br />Satgas covid-19 menegaskan, Warga Negara Asing dengan kriteria tertentu diperbolehkan masuk Indonesia. <br /> <br />Warga Negara Asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia yakni WNA yang memiliki izin tinggal dan pemegang visa sesuai dengan aturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020. <br /> <br />Kemudian, pemegang izin sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA), serta WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian lembaga. <br /> <br />Setibanya di Indonesia WNA wajib karantina selama lima hari dengan ditanggung secara mandiri. <br /> <br />Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin, menyambut baik aturan pemerintah yang memperbolehkan Warga Negara Asing masuk indonesia. <br /> <br />Hal ini dianggap baik untuk kembali menggenjot perekonomian Indonesia. <br /> <br />Seluruh WNA yang masuk Indonesia harus menjalani karantina dan mematuhi protokol kesehatan. <br /> <br /> <br /> <br />